Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Awasi LADK Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibroru Rohid saat melakukan pengawasan LADK Peserta Pemilu 2024 di KPU Rembang, pada Minggu (7/1)

REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pengawasan terhadap proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024, pada Minggu, (7/1).

Pengawasan  yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang dan jajaran sekretariat Bawaslu Rembang tersebut dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Rembang.

“Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan Pengawasan pada proses LADK dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Kegiatan ini fokus pada pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Rembang,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid.

Pria yang biasa disapa Niha tersebut menjelaskan KPU Kabupaten Rembang telah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Rembang yakni, Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS, PKN, PBB, Perindo, PKB, Partai Ummat, PSI, Hanura, Gelora, PPP, PAN, Demokrat, Garuda dan Golkar.

Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Proses pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kepatuhan peserta Pemilu terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.