Bawaslu Rembang akan Melekat Awasi Pendaftaran Calon
|
[caption id="attachment_2124" align="alignnone" width="1080"]
Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020[/caption]
REMBANG - Bawaslu Rembang akan melakukan pengawasan melekat pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Sebagaimana tahapan pencalonan, jadwal pendaftaran dilakukan pada 4-6 September 2020. Pendaftaran Bacalon dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, pengawasan melekat ini untuk memastikan bahwa mekanisme pendaftaran Paslon dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. "Ini tahapan krusial, sehingga harus dilakukan dengan benar," katanya usai rapat koordinasi bersama stakeholder dan Partai Politik tentang teknis pendaftaran Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Selasa (1/9).
Dikatakan Amin, sejumlah fokus pengawasan pencalonan yang dilakukan jajaran Bawaslu diantaranya, ketepatan waktu dan jadwal pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan Paslon.
Selain itu, untuk memastikan proses verifikasi syarat pencalonan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan. "Pengawasan kami juga untuk memastikan diumumkannya dokumen Paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat," kata Amin.
Ditambahkan Amin, pada tahapan pencalonan ini, sejumlah kerawanan yang berpotensi muncul diantaranya adanya kerumunan massa pendukung saat pendaftaran. Sebab, saat ini masih pada situasi pandemi covid-19.
Kerawanan lain, pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU kabupaten lantaran tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut.
Titik rawan berikutnya, pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik.
"Kerawanan lain adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon," imbuhnya. (*)
Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020[/caption]
REMBANG - Bawaslu Rembang akan melakukan pengawasan melekat pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Sebagaimana tahapan pencalonan, jadwal pendaftaran dilakukan pada 4-6 September 2020. Pendaftaran Bacalon dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, pengawasan melekat ini untuk memastikan bahwa mekanisme pendaftaran Paslon dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. "Ini tahapan krusial, sehingga harus dilakukan dengan benar," katanya usai rapat koordinasi bersama stakeholder dan Partai Politik tentang teknis pendaftaran Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Selasa (1/9).
Dikatakan Amin, sejumlah fokus pengawasan pencalonan yang dilakukan jajaran Bawaslu diantaranya, ketepatan waktu dan jadwal pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan Paslon.
Selain itu, untuk memastikan proses verifikasi syarat pencalonan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan. "Pengawasan kami juga untuk memastikan diumumkannya dokumen Paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat," kata Amin.
Ditambahkan Amin, pada tahapan pencalonan ini, sejumlah kerawanan yang berpotensi muncul diantaranya adanya kerumunan massa pendukung saat pendaftaran. Sebab, saat ini masih pada situasi pandemi covid-19.
Kerawanan lain, pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU kabupaten lantaran tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut.
Titik rawan berikutnya, pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik.
"Kerawanan lain adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon," imbuhnya. (*)Tag
News