Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lauching Posko Aduan Kawal Hak Pilih

poster posko kawal hak pilih

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai strategi dan langkah pencegahan potensi pelanggaran serta pengawasan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang demokratis serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pada hari ini Rabu tanggal 26 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Rembang secara bersama-sama dengan seluruh struktur pengawas (ad-hoc) dari jajaran Panwascam, staf dan PKD resmi me launching  posko aduan masyarakat tahapan pencocokan dan  penelitian data pemilih dengan cara mempublikasikan posko aduan masyarakat serta mensosialisasikan potensi kerawanan di media sosial masing-masing struktur pengawas sampai jajaran ad-hoc. Kemudian menindak lanjutinya dengan membuat posko dimasing-masing kantor kesekretariatan di tiap-tiap kecamatan se kabupaten Rembang.   Peresmian tersebut sebagai wujud kesiapan Bawaslu Kabupaten Rembang dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Launching Posko tersebut dikomandoi secara langsung oleh Muhammad Bayanul Lail selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Rembang.

Bawaslu Kabupaten Rembang juga telah mengidentifikasi beberapa potensi kerawan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sebagai berikut:

  1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.