Bawaslu Kabupaten Rembang Gelar Ujian Kompetensi bagi Anggota Saka Adhyasta Pemilu
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggelar ujian kompetensi bagi anggota Saka Adhyasta Pemilu sebagai bagian dari tahapan akhir pembinaan sebelum para peserta dinyatakan lulus dan dilantik sebagai pengawas partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memperluas pengawasan partisipatif melalui pelibatan generasi muda.
"Bawaslu mempunyai kewajiban membentuk pengawas partisipatif. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik dibekali dengan serangkaian pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan, sehingga nantinya mampu menjadi bagian dari masyarakat yang turut mengawal proses demokrasi," ujar Totok.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai kepemiluan, semakin tinggi pula partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Kondisi tersebut akan berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu karena semakin banyak pihak yang ikut mengawasi jalannya proses demokrasi.
"Harapannya, apabila semakin banyak masyarakat yang melek tentang pemilu, maka partisipasi dalam pengawasan pemilu juga akan semakin meningkat. Dampaknya, pemilu akan semakin berkualitas karena semakin banyak yang mengawasi," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu, menjelaskan bahwa para anggota telah mengikuti proses pembelajaran secara intensif sejak Oktober 2025. Selama masa pembinaan tersebut, peserta memperoleh berbagai materi mengenai kepemiluan, pengawasan partisipatif, etika demokrasi, serta penguatan karakter sebagai kader pengawas pemilu.
"Adik-adik anggota Saka telah mengikuti proses belajar sejak Oktober 2025. Artinya, mereka sudah sampai pada tahap akhir untuk dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat," jelas Bayan.
Namun demikian, sebelum resmi dilantik sebagai anggota Saka Adhyasta Pemilu dan menerima sertifikat kelulusan, para peserta diwajibkan menyelesaikan dua tugas sebagai syarat akhir kelulusan.
Tugas pertama adalah melakukan pendataan terhadap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap peserta diwajibkan menemukan sedikitnya satu orang dengan melampirkan bukti berupa fotokopi KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
Adapun tugas kedua adalah membuat konten video edukatif yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Tema video dapat berupa ajakan melawan hoaks, menolak ujaran kebencian, menolak politik uang, maupun pesan-pesan edukatif lainnya yang mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Melalui ujian kompetensi dan penugasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang berharap anggota Saka Adhyasta Pemilu tidak hanya memahami teori kepemiluan, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki melalui aksi nyata di tengah masyarakat. Dengan demikian, mereka diharapkan menjadi agen pengawas partisipatif yang mampu menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Rembang.
Penulis : Totok Suparyanto
Foto : Arfiyan
Editor : Hanif