Bawaslu Kabupaten Rembang diminta Rapikan Dokumen Pengawasan
|
[caption id="attachment_2920" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (03/11)[/caption]
REMBANG – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin melakukan monitoring dan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Kamis (04/11). Pada kujungannya, ia memberikan pesan kepada Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mendetailkan dan merapikan segala dokumen pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang.
“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mendetailkan dan merapikan dokumen pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi permohonan proses sengketa yang diajukan oleh salah satu Partai Politik Calon Anggota Peserta Pemilu yang tidak lolos, dan permohonan tersebut mengarah ke Kabupaten Rembang, maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kabupaten Rembang didatangkan untuk dimintai informasi dan memberikan kesaksiannya pada proses penyelesaian sengketa di Bawaslu RI”, ujar Rofi.
[caption id="attachment_2921" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Rofiuddin saat memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (03/11).[/caption]
Ia juga menambahkan, supaya Bawaslu Kabupaten Rembang agar mempersiakan dan merapikan dokumen Pembentukan Panwaslu Kecamatan, apabila ada laporan atau masukan masyarakat terkait dengan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang. “Kami juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mempersiakan dan merapikan dokumen Pembentukan Panwaslu Kecamatan, apabila ada laporan atau masukan masyarakat yang mungkin keberatan terkait dengan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang”, tambahnya.
Rofi juga menyampaikan untuk setiap kegiatan dalam Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan didokumentasikan baik dalam administras maupun visual baik berupa foto maupun video. Hal ini dilakukan untuk mendiskripsikan setiap proses kegiatan mulai dari Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Berkas Pendaftaram, Penilitian Berkas Administrasi, Tes Tertulis, Pengumuman Hasil Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih. Setiap kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rembang mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01.00/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin juga mengapresiasi kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang terkait dengan pengawasan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. “Kami mengapresiasi terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Rembang dalam proses pengawasan verifikasi faktual, meski dengan SDM yang terbatas dan bersinggungan dengan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Rembang masih bisa membagi waktu dan personil untuk melakukan kegiatan pengawasan”, ujar Rofi.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Rembang terkait dengan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ada laporan ataupun masukan masyarakat terkait proses pembentukan tersebut. Hal ini, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang sudah melakukan semua kegiatan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Peraturan dan mekanisme yang ada.(*)
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (03/11)[/caption]
REMBANG – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin melakukan monitoring dan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Kamis (04/11). Pada kujungannya, ia memberikan pesan kepada Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mendetailkan dan merapikan segala dokumen pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang.
“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mendetailkan dan merapikan dokumen pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi permohonan proses sengketa yang diajukan oleh salah satu Partai Politik Calon Anggota Peserta Pemilu yang tidak lolos, dan permohonan tersebut mengarah ke Kabupaten Rembang, maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kabupaten Rembang didatangkan untuk dimintai informasi dan memberikan kesaksiannya pada proses penyelesaian sengketa di Bawaslu RI”, ujar Rofi.
[caption id="attachment_2921" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Rofiuddin saat memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (03/11).[/caption]
Ia juga menambahkan, supaya Bawaslu Kabupaten Rembang agar mempersiakan dan merapikan dokumen Pembentukan Panwaslu Kecamatan, apabila ada laporan atau masukan masyarakat terkait dengan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang. “Kami juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Rembang untuk mempersiakan dan merapikan dokumen Pembentukan Panwaslu Kecamatan, apabila ada laporan atau masukan masyarakat yang mungkin keberatan terkait dengan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang”, tambahnya.
Rofi juga menyampaikan untuk setiap kegiatan dalam Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan didokumentasikan baik dalam administras maupun visual baik berupa foto maupun video. Hal ini dilakukan untuk mendiskripsikan setiap proses kegiatan mulai dari Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Berkas Pendaftaram, Penilitian Berkas Administrasi, Tes Tertulis, Pengumuman Hasil Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih. Setiap kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rembang mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01.00/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin juga mengapresiasi kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang terkait dengan pengawasan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. “Kami mengapresiasi terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Rembang dalam proses pengawasan verifikasi faktual, meski dengan SDM yang terbatas dan bersinggungan dengan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Rembang masih bisa membagi waktu dan personil untuk melakukan kegiatan pengawasan”, ujar Rofi.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Rembang terkait dengan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ada laporan ataupun masukan masyarakat terkait proses pembentukan tersebut. Hal ini, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang sudah melakukan semua kegiatan proses pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Peraturan dan mekanisme yang ada.(*)Tag
News