Bawaslu Kabupaten Rembang Awasi Pelaksanaan Coktas PDPB Tahun 2026 di Kecamatan Sarang
|
Rembang, 5 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Rembang melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nibrosu Rohid, melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Selasa (5/5).
Kegiatan Coktas tersebut dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara pemilu, yakni Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin, dengan menyasar dua desa, yaitu Desa Kalipang dan Desa Gunungmulyo. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid sesuai kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian terbatas berjalan sesuai dengan prosedur, ketentuan, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Pengawasan ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kesalahan data, seperti data ganda, data tidak memenuhi syarat (TMS), maupun data pemilih yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap PDPB, termasuk Coktas, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan kualitas daftar pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, daftar pemilih yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, setiap proses pemutakhiran data pemilih harus diawasi secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Bawaslu Kabupaten Rembang berkewajiban memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga agar data yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Nibrosu Rohid di sela kegiatan pengawasan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup verifikasi kondisi faktual di lapangan melalui pemantauan langsung terhadap proses Coktas yang dilakukan oleh petugas.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Rembang juga terus menjalin koordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan di tingkat kabupaten maupun di lapangan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan apabila terdapat temuan atau kendala dalam proses Coktas dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sinergi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Rembang. Dengan data yang akurat dan mutakhir, maka proses penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, serta berintegritas.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas, jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Penulis : Humas
Foto : Alvin
Editor : Humas