Bawaslu Jadi Rujukan Konsultasi Peserta Pemilu
|
REMBANG – Meskipun belum genap lima bulan berdiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menjadi rujukan konsultasi para peserta Pemilu di daerah setempat.
Berdasarkan catatan Bawaslu Rembang, sudah ada belasan peserta Pemilu dari berbagai partai politik di Rembang yang datang ke kantor sekretariat Bawaslu Rembang untuk konsultasi mengenai regulasi-regulasi kepemiluan.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, banyak hal yang ditanyakan para peserta Pemilu ke Bawaslu, mulai tata cara mengajukan permohonan penyelesian sengketa, aturan kampanye, pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye (APK), dan lain sebagainya. “Selain datang ke kantor, banyak juga yang konsultasi melalui telpon,” katanya di Rembang, Selasa (18/12).
Tidak hanya peserta Pemilu saja yang datang konsultasi, ada juga instansi lain yang minta pemahaman mengenai regulasi Pemilu.
Dikatakan Amin, Bawaslu Rembang terbuka dalam menerima konsultasi mengenai aturan-aturan Pemilu, di kantor sekretariat juga ada Pojok Pengawasan yang isinya buku-buku tentang Pemilu, termasuk kumpulan aturan-aturan terkait. “Pojok Pengawasan itu bisa diakses oleh publik, masyarakat dipersilahkan untuk mengaksesnya,” imbuhnya.
Pemberian pemahaman menganai aturan Pemilu itu, merupakan bagian pendidikan politik yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang kepada masyarakat. Menurut Amin, pemahaman regulasi Pemilu itu sangat penting, agar pelaksanaan Pemilu 2019 ini berjalan secara berkualitas dan berintegritas.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, Bawaslu Rembang juga sudah banyak melakukan kegiatan sosialisasi partisipatif kepada masyarakat, harapannya masyarakat bisa terlibat melakukan kerja-kerja pengawasan Pemilu. (*)

Tag
News