Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dukung Terciptanya Perda Dana Cadangan Pilkada 2024

[caption id="attachment_2752" align="alignnone" width="1156"] Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat koordinasi pembahasan pendahuluan rancangan naskah akademik pembentukan dana cadangan tahun anggaran 2023 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2024, di ruang konsultasi hukum Setda Kabupaten Rembang, Selasa (30/8)[/caption] Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang mendukung terciptanya peraturan daerah terkait dana cadangan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat usai rapat koordinasi pembahasan pendahuluan rancangan naskah akademik pembentukan dana cadangan tahun anggaran 2023 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bappeda Rembang di Ruang Konsultasi Hukum Setda Kabupaten Rembang, Selasa (30/8). “Kami mendukung rencana Pemkab Rembang untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang dana cadangan pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sebagaimana juga pernah saya sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang pada September 2021 lalu,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto. Totok melanjutkan bahwa Kebutuhan dana yang besar untuk Pilkada 2024 tidak bisa dibebankan pada satu tahun anggaran saja. Oleh karena itu, dana cadangan daerah dibutuhkan agar beban anggaran Pemda tidak berat. “Dana cadangan daerah adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” kata Totok. Totok berharap, dengan adanya perda dana cadangan ini Pemda dapat mencukupi pembiayaan pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024. Terkait anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Rembang, anggota Bawaslu Kabupaten Rembang telah menyusun draft Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAB) kegiatan Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024. “Kami telah menyelesaikan penyusunan draft Rencana Anggaran dan pembiayaan kegiatan Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024.” Kata Muttaqin. Dalam draft RAB itu lanjut Muttaqin ada kenaikan anggaran pengawasan Pilkada 2020 jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2020 lalu. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan honor pengawas ad hoc, serta penambahan kegiatan misalnya kegiatan pencegahan potensi pelanggaran. “Karena berdasarkan evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 lalu, banyak terjadi pelanggaran sebagai imbas dari minimnya anggaran untuk kegaiatan sosialisasi pencegahan potensi pelanggaran,” Katanya. Muttaqin mengatakan jumlah anggaran yang direncanakan pada RAB kegiatan Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024 tersebut sebesar Rp18 Milyar. (*) [caption id="attachment_2753" align="alignnone" width="1156"] Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat koordinasi pembahasan pendahuluan rancangan naskah akademik pembentukan dana cadangan tahun anggaran 2023 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2024, di ruang konsultasi hukum Setda Kabupaten Rembang, Selasa (30/8)[/caption]
Tag
News