Bawaslu Bekali Panwascam Pengawasan Mutarlih Pemilu 2024
|
[caption id="attachment_3024" align="alignnone" width="1024"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang membekali Panwaslu Kecamatan, guna mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilakukan di Home Theater komplek Museum Kartini tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, pada Selasa (24/01).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat sambutanya berpesan kepada jajaran Pengawas Pemilu agar selalu terbuka kepada Bawaslu jika terjadi kejadian apapun terkait dengan kepengawasan Pemilu, agar tidak menjadi bom waktu bagi kita semua.
[caption id="attachment_3025" align="alignnone" width="1024"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dengan cara datang langsung rumah ke rumah.
Dalam Pengawasan Coklit tersebut, Maftuhin membeberkan strategi pengawasan meliputi: (1) Koordinasi dengan PPS tentang Petugas yang ditetapkan sebagai Pantarlih (2) Koordinasi dengan Pantarlih di wilayah kerja PPK/D untuk mengetahui kesiapan dan jadwal rencana kerja coklit (3) PPK/D membuat rencana kerja pengawasan coklit di wilayah kerjanya (4) PPK/D melakukan pengawasan melekat dan uji petik (audit coklit) (5) PPK/D mencatat semua kejadian dalam pengawasan Coklit dan menuangkan dalam Form A - Pengawasan serta melaporkan ke Bawaslu Kabupaten melalui Panwascam.
Selain itu, ia menjelaskan tentang pengawasan yang dilakukan saat tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara pertama, memastikan Coklit dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana yang ditetapkan oleh PPS. Kedua, Memastikan Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung (door to door) oleh Pantarlih. Ketiga, Memastikan Coklit dilakukan sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Maftuhin menambahkan “Bahwasannya tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, biasanya sunyi diawal akan tetapi ramai diakhir,” tambah Maftuhin.
[caption id="attachment_3026" align="alignnone" width="1024"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, MD. Muttaqiin saat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang MD. Muttaqiin menjelaskan bahwasannya Panwaslu Kecamatan harus memastikan apakah pembentukan pantarlih sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini dikhawatirkan jika ada salah satu calon Pantarlih yang tidak memenuhi syarat kriteria dan kurang kompeten diloloskan dalam seleksi, maka dapat mengganggu jalannya proses Coklit.(*)
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang membekali Panwaslu Kecamatan, guna mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilakukan di Home Theater komplek Museum Kartini tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, pada Selasa (24/01).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat sambutanya berpesan kepada jajaran Pengawas Pemilu agar selalu terbuka kepada Bawaslu jika terjadi kejadian apapun terkait dengan kepengawasan Pemilu, agar tidak menjadi bom waktu bagi kita semua.
[caption id="attachment_3025" align="alignnone" width="1024"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dengan cara datang langsung rumah ke rumah.
Dalam Pengawasan Coklit tersebut, Maftuhin membeberkan strategi pengawasan meliputi: (1) Koordinasi dengan PPS tentang Petugas yang ditetapkan sebagai Pantarlih (2) Koordinasi dengan Pantarlih di wilayah kerja PPK/D untuk mengetahui kesiapan dan jadwal rencana kerja coklit (3) PPK/D membuat rencana kerja pengawasan coklit di wilayah kerjanya (4) PPK/D melakukan pengawasan melekat dan uji petik (audit coklit) (5) PPK/D mencatat semua kejadian dalam pengawasan Coklit dan menuangkan dalam Form A - Pengawasan serta melaporkan ke Bawaslu Kabupaten melalui Panwascam.
Selain itu, ia menjelaskan tentang pengawasan yang dilakukan saat tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara pertama, memastikan Coklit dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana yang ditetapkan oleh PPS. Kedua, Memastikan Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung (door to door) oleh Pantarlih. Ketiga, Memastikan Coklit dilakukan sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Maftuhin menambahkan “Bahwasannya tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, biasanya sunyi diawal akan tetapi ramai diakhir,” tambah Maftuhin.
[caption id="attachment_3026" align="alignnone" width="1024"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, MD. Muttaqiin saat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, pada Selasa (24/1).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang MD. Muttaqiin menjelaskan bahwasannya Panwaslu Kecamatan harus memastikan apakah pembentukan pantarlih sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini dikhawatirkan jika ada salah satu calon Pantarlih yang tidak memenuhi syarat kriteria dan kurang kompeten diloloskan dalam seleksi, maka dapat mengganggu jalannya proses Coklit.(*)Tag
News