Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Antar Parpol
|
[caption id="attachment_2761" align="alignnone" width="2560"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat mengawasi KPU Rembang dalam mengklarifikasi anggota partai politik, pada Minggu (4/9).[/caption]
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang awasi KPU Kabupaten Rembang mengklarifikasi anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar dilebih dari satu partai politik.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang agar KPU Kabupaten Rembang menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Rembang atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik ,“jelas anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Rembang pada Minggu (4/9).
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Maftuhin, di hari pertama ini, KPU Kabupaten Rembang mengklarifikasi secara langsung dua orang anggota partai politik. “Dua orang tersebut pertama dari Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur yang tercatat ganda antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yang kedua dari Desa Trahan Kecamatan Sluke yang tercatat ganda antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” lanjutnya.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Rembang ada Sembilan partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik, meliputi; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari Sembilan partai tersebut terdiri dari sembilan nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.
Maftuhin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Rembang berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Rembang, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. (*)
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat mengawasi KPU Rembang dalam mengklarifikasi anggota partai politik, pada Minggu (4/9).[/caption]
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang awasi KPU Kabupaten Rembang mengklarifikasi anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar dilebih dari satu partai politik.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang agar KPU Kabupaten Rembang menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Rembang atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik ,“jelas anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Rembang pada Minggu (4/9).
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Maftuhin, di hari pertama ini, KPU Kabupaten Rembang mengklarifikasi secara langsung dua orang anggota partai politik. “Dua orang tersebut pertama dari Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur yang tercatat ganda antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yang kedua dari Desa Trahan Kecamatan Sluke yang tercatat ganda antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” lanjutnya.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Rembang ada Sembilan partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik, meliputi; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari Sembilan partai tersebut terdiri dari sembilan nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.
Maftuhin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Rembang berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Rembang, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. (*)Tag
News