Lompat ke isi utama

Berita

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

publikasi dan pemberitaan bawaslu

BKN Tetapkan Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 12 Kali dalam Setahun (BKN) 

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menambahkan periode kenaikan pangkat guna mempercepat pengembangan karier sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian PNS tak terkecuali pada lingkungan Bawaslu.

Sebelumnya kenaikan pangkat hanya dijadwalkan pada waktu tertentu, namun kini penetapannya dilakukan setiap bulan. Artinya, mulai 1 Januari hingga 1 Desember, kenaikan pangkat dapat diberikan setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. BKN menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi negara atas prestasi dan dedikasi para ASN.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta pada 1 September 2025, dan diundangkan sehari setelahnya, yaitu pada 2 September 2025.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, proses pengembangan karier PNS diharapkan semakin cepat, efisien, serta mampu mendukung peningkatan profesionalitas aparatur negara.

“Setiap ASN berhak mencapai puncak kariernya,” jelas Kepala BKN, Prof. Zudan mengutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, proses pengembangan karier PNS diharapkan semakin cepat, efisien, serta mampu mendukung peningkatan profesionalitas aparatur negara.

 

Penulis : Anya

Editor: Hanif