Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu Sengketa Pemilu? Begini Jawaban Bawaslu Rembang

Pak Hasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin.

Rembang – Menjelang Pemilu/Pemilihan, masyarakat sering mendengar istilah sengketa pemilu. Namun, tak sedikit yang masih bingung apa sebenarnya arti dari sengketa tersebut. Bawaslu Kabupaten Rembang memberikan penjelasan melalui podcast pada saluran Youtube Bawaslu Kabupaten Rembang, Kamis (14/8).

Anggota Bawaslu Rembang M. Khasanudin menjelaskan, sengketa pemilu merupakan perselisihan yang muncul antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, atau antar peserta pemilu itu sendiri, terkait proses tahapan pemilu.

“Secara sederhana, sengketa pemilu itu perselisihan. Bisa antara partai politik dengan KPU, misalnya terkait penetapan daftar calon, verifikasi partai politik, atau penetapan hasil tahapan tertentu. Bisa juga antara sesama peserta pemilu, misalnya rebutan lokasi kampanye,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu menjadi tugas Bawaslu melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan permohonan. Kami akan memfasilitasi penyelesaiannya sesuai aturan,” tambahnya.

Khasan juga menekankan bahwa pemahaman tentang sengketa pemilu penting bagi masyarakat dan peserta, agar tidak mudah termakan isu atau informasi yang keliru. “Sengketa itu wajar dalam kontestasi demokrasi, tapi harus diselesaikan lewat jalur yang tepat, bukan dengan cara yang merugikan publik,” tandasnya.

Dia berharap agar seluruh pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi perbedaan yang muncul selama proses pemilu.

Penulis : Kukuh

Foto : Ian

Editor : Hanif