Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu
|
[caption id="attachment_2984" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menyampaikan materi di Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Senin, (12/12). [/caption]
REMBANG – Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel fave pada Senin (12/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang, Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang, serta jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, dalam sambutanya menyampaikan sesuai dengan amanah tata peraturan perundang-undangan, Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu harus dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
“Sebagai Pengawas Pemilu dan juga sebagai anggota Gakkumdu kita bersama-sama membekali diri, mengasah diri agar pemahaman kita terkait regulasi yang akan kita pedomani dalam penanganan hukum dugaan pelanggaran pemilu sesuai,”ucapnya.
Tak lupa juga dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa sumber dugaan pelanggaran pemilu meliputi temuan dan laporan. “apabila rekan-rekan Panwaslu Kecamatan mendapatkan laporan dari masyarakat, rekan-rekan tidak boleh menolak, harus dilayani sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini pemilu 2024 tidak ada pelanggaran yang berarti, sehingga tidak mengganggu kegiatan demokrasi khususnya di Kabupaten Rembang.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polres Rembang, Widodo Eko Prasetiyo menjelaskan terdapat sebanyak 77 tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Pemilu, memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remidium) dalam menanggulangi ketidak jujuran yang terjadi dalam pemilu,” jelas Widodo.
Ia juga menjelaskan peran kepolisian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, kepolisian selain tergabung dalam Gakkumdu juga bertindak sebagai penyidik apabila kasus di teruskan ke kepolisian.
Berbeda dari narasumber sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Alfi Nur Fata, dalam materinya menjelaskan terkait ketidak hadiran (in absentia) pelaku dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menurutnya, penuntutan pelaku dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bisa lanjutkan walaupun tanpa kehadirannya. Namun, tidak pada proses penanganan pelanggaran di Gakkumdu. (*)
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menyampaikan materi di Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Senin, (12/12). [/caption]
REMBANG – Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel fave pada Senin (12/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang, Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang, serta jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, dalam sambutanya menyampaikan sesuai dengan amanah tata peraturan perundang-undangan, Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu harus dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
“Sebagai Pengawas Pemilu dan juga sebagai anggota Gakkumdu kita bersama-sama membekali diri, mengasah diri agar pemahaman kita terkait regulasi yang akan kita pedomani dalam penanganan hukum dugaan pelanggaran pemilu sesuai,”ucapnya.
Tak lupa juga dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa sumber dugaan pelanggaran pemilu meliputi temuan dan laporan. “apabila rekan-rekan Panwaslu Kecamatan mendapatkan laporan dari masyarakat, rekan-rekan tidak boleh menolak, harus dilayani sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini pemilu 2024 tidak ada pelanggaran yang berarti, sehingga tidak mengganggu kegiatan demokrasi khususnya di Kabupaten Rembang.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polres Rembang, Widodo Eko Prasetiyo menjelaskan terdapat sebanyak 77 tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Pemilu, memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remidium) dalam menanggulangi ketidak jujuran yang terjadi dalam pemilu,” jelas Widodo.
Ia juga menjelaskan peran kepolisian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, kepolisian selain tergabung dalam Gakkumdu juga bertindak sebagai penyidik apabila kasus di teruskan ke kepolisian.
Berbeda dari narasumber sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Alfi Nur Fata, dalam materinya menjelaskan terkait ketidak hadiran (in absentia) pelaku dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menurutnya, penuntutan pelaku dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bisa lanjutkan walaupun tanpa kehadirannya. Namun, tidak pada proses penanganan pelanggaran di Gakkumdu. (*)Tag
News