Anggaran Pilkada 2024 Diminta Mulai Disiapkan
|
REMBANG – Pemerintahan Kabupaten Rembang diminta mulai mempersiapkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pilkada 2024, untuk diminta siapkan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024.
Permintaan itu disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang saat melakukan audiensi dengan Sekda dan DPRD Kabupaten Rembang, pada Rabu (15/9).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, Pilkada 2024 yang rencananya akan dihelat pada November 2024 bukanlah waktu yang lama, sehingga pihaknya bersama KPU Kabupaten Rembang perlu melakukan audiensi dengan pemerintahan daerah setempat untuk mengingatkan soal fasilitasi penganggaran.
Dijelaskan Totok, biaya Pilkada yang tidak sedikit ditambah lagi kondisi keuangan daerah akibat Covid-19, membuat anggaran Pilkada harus benar-benar dipersiapkan sejak sekarang, “Kami mendorong agar dibuat Perda tentang Dana Cadangan, sehingga tidak dianggarkan dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengalokasikan anggaran cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Hal ini ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Ditambahkan totok, estimasi kebutuhan anggaran yang diajukan Bawaslu Kabupaten Rembang mencapai Rp13,4 miliar, meliputi biaya pembentukan dan honor pengawas Adhoc, pengawasan tahapan, dan lainnya. (*)Tag
News