Lompat ke isi utama

Berita

Anggaran Minimalis, Fungsi Optimalis

Berakhir sudah perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020. Dengan demikian, selesai pula kegiatan pengelolaan anggaran keuangaan Pilkada dari Tahun 2019 sampai dengan 2021. Penganggaran pengawasan Pilkada menempuh jalan berliku. Tidak selesai dalam satu tahun anggaran, karena di tengah jalan ada pandemi covid-19, sehingga mengharuskan penyesuaian-penyesuaian. Awalnya, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 Kabupaten Rembang sebesar Rp6,075 Miliar. Namun adanya pandemi mengharuskan adanya penyesuaian anggaran. Sehingga Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan penambahan sebesar Rp220 Juta. Sehingga total dana hibah Pilkada menjadi Rp6,295 Miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan diantaranya untuk honorarium penyelenggaraan ad hoc, peningkatan kapasitas, sosialisasi, belanja perkantoran, perjalanan dinas, dan kegiatan pendukung lain. Sehingga tambahan pengelolaan anggaran dapat tercukupi sampai akhir kegiatan Pilkada. Bila dibandingkan dengan kabupaten/ kota lain di Jawa Tengah yang sama-sama menghelat Pilkada 2020, anggaran Pilkada untuk Bawaslu Kabupaten Rembang dari pemerintah setempat tergolong rendah. Pun demikian, tidak lantas menyurutkan asa pengawas dalam  menjalankan tugas pengawasan Pilkada ditengah-tengah pandemi tersebut. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Khotib mengatakan, efektivitas dan efisiensi pengelolaan merupakan kunci pokok keberhasilan penyerapan anggaran yang tepat sasaran. “Hal-hal pokok dalam tahapan Pilkada menjadi prioritas dalam penyesuaian anggaran, sehingga tetap bisa menjalankan fungsi secara optimal,” kata dia. Selain keterbatasan anggaran, lanjut Khotib, penerapan efisiensi dan efektivitas menjadi kunci dalam optimalisasi penganggaran. Efisiensi itu dilakukan mulai di tingkat  kabupaten hingga tingkat pengawas desa. Menurut Bawaslu Provinsi Jawa tengah pada laporan akhir penggunaan anggaran hibah, pelaporan penggunaan belanja hibah Kabupaten Rembang dalam akhir periode Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 memiliki tingkat penyerapan optimal. Posisinya, menempati peringkat dua di bawah Bawaslu Kabupaten Demak. Penyerapan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rembang pada dana HIbah 2020 sebesar 97,4% anggaran. Penyerapan anggaran Pilkada diuraikan berdasarkan 10 Kategori dalam Rencana Anggaran biaya (RAB) antara lain honorarium pengawas, kelompok kerja pengawasan, keperluan perkantoran, bimbingan teknis, sosialisasi pengawasan Pemilu, penindakan pelanggaran, Sentra Gakkumdu, rapat koordinasi dan perjalanan dinas. Penyerapan anggaran dari RAB Pilkada tertinggi yaitu pada Sub Komponen honorarium Pengawas sebesar 57%, kemudian disusul pada kegiatan pengawasan dan bimbingan teknis. Penyerapan anggaran Pilkada Kabupaten Rembang dianggap efektif dan efisien. Sebab, dari dana yang tersedia, sisa anggaran hanya sebesar Rp162 Juta. Total penyerapannya sebesar 97,4% sisa anggaran itu kemudian dikembalikan ke kas daerah pemerintah Kabupaten Rembang. (Ghea Ajrina Fadhila)    
Tag
Featured
News
Populer