48 Desa Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS
|
[caption id="attachment_2220" align="alignnone" width="1080"]
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas PTPS[/caption]
REMBANG - Sebanyak 48 desa/ kelurahan melakukan perpanjangan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020.
Dari 48 desa yang diperpanjang itu, meliputi 229 TPS. Desa/ keluarahan tersebut tersebar di empat kecamatan se Kabupaten Rembang, meliputi Kragan, Pamotan, Rembang dan Sulang. “Perpanjangan itu disebabkan jumlah pelamarnya belum memenuhi kuota,” Jelas Anggota Bawaslu Rembang, M.D Muttaqiin Jumat (16/10).
Berdasarkan pendataan Bawaslu Rembang hingga 15 Oktober 2020, ada sebanyak 2.550 pendaftar. Sementara jumlah kuota pendaftar yang dibutuhkan sebanyak 2.730 pelamar, atau dua kali kebutuhan dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Rembang sebanyak 1.365.
Perpanjanagan pertama dilakukan selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Jika sampai 19 Oktober mendatang jumlah pelamar masih belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan kedua, yang akan dibuka pada 20 hingga 26 Oktober 2020 mendatang.
Untuk mengikuti proses pendaftaran PTPS ini, ada beberapa persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan minimal SMA sederajat.
Selain itu, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan pemerintahan, BUMN, dan atau BUMD paling lama lima tahun.
Kemudian, pendaftar harus bebas dan tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dapat dilihat di website, instagram, facebook milik Bawaslu Rembang.
Nantinya nama-nama yang terpilih sebagai PTPS akan diumumkan pada 11 November 2020. Sedangkan unuk pelantikannya akan di lakukan pada 16 November 2020.
“Bagi masyarakat yang secara ketentuan memenuhi persyaratan, untuk dapat mendaftarkan diri kejajaran kami di tingat kecamatan, maupun desa/ kelurahan,” pungkas Muttaqin.
Inilah desa-desa yang memperpanjang pendaftaran pengawas TPS. (*)
[caption id="attachment_2221" align="alignnone" width="876"]
Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS Tahap Pertama Se Kabupaten Rembang [/caption]
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas PTPS[/caption]
REMBANG - Sebanyak 48 desa/ kelurahan melakukan perpanjangan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020.
Dari 48 desa yang diperpanjang itu, meliputi 229 TPS. Desa/ keluarahan tersebut tersebar di empat kecamatan se Kabupaten Rembang, meliputi Kragan, Pamotan, Rembang dan Sulang. “Perpanjangan itu disebabkan jumlah pelamarnya belum memenuhi kuota,” Jelas Anggota Bawaslu Rembang, M.D Muttaqiin Jumat (16/10).
Berdasarkan pendataan Bawaslu Rembang hingga 15 Oktober 2020, ada sebanyak 2.550 pendaftar. Sementara jumlah kuota pendaftar yang dibutuhkan sebanyak 2.730 pelamar, atau dua kali kebutuhan dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Rembang sebanyak 1.365.
Perpanjanagan pertama dilakukan selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Jika sampai 19 Oktober mendatang jumlah pelamar masih belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan kedua, yang akan dibuka pada 20 hingga 26 Oktober 2020 mendatang.
Untuk mengikuti proses pendaftaran PTPS ini, ada beberapa persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan minimal SMA sederajat.
Selain itu, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan pemerintahan, BUMN, dan atau BUMD paling lama lima tahun.
Kemudian, pendaftar harus bebas dan tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dapat dilihat di website, instagram, facebook milik Bawaslu Rembang.
Nantinya nama-nama yang terpilih sebagai PTPS akan diumumkan pada 11 November 2020. Sedangkan unuk pelantikannya akan di lakukan pada 16 November 2020.
“Bagi masyarakat yang secara ketentuan memenuhi persyaratan, untuk dapat mendaftarkan diri kejajaran kami di tingat kecamatan, maupun desa/ kelurahan,” pungkas Muttaqin.
Inilah desa-desa yang memperpanjang pendaftaran pengawas TPS. (*)
[caption id="attachment_2221" align="alignnone" width="876"]
Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS Tahap Pertama Se Kabupaten Rembang [/caption]
Tag
News