44 Hari Kampanye, Bawaslu Rembang Tertipkan 4852 APK Melanggar
|
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang beserta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rembang menertibkan sebanyak 4.852 Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kabupaten Rembang, pada Senin (9/1).
“Penertiban itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Pada Desember 2023 terdapat sebanyak 2.954 APK, dan awal Januari 2024 sebanyak 1.898 APK”, ungkapnya.
Niha menjelaskan, selama masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023, Bawaslu Kabupaten Rembang telah menertibkan sebanyak 4852 APK yang melanggar perundang-undangan.
“APK yang ditertibkan diantaranya dipasang ditempat yang dilarangan, seperti dipaku dipohon, dipasang ditiang listrik dan sarana publik lainnya." Jelasnya.
Ia juga menjelaskan, jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, dan lainnya. Selain APK, ada juga bahan kampanye yang turut ditertibkan seperti poster, stiker, dan lainnya. APK yang ditertibkan itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.
Pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Pemasangan APK di tempat publik ini juga diatur dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2023.
Sebelum jajaran Bawaslu melakukan penertiban APK, pungkas Niha, jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada PPK. Kemudian PPK memberikan surat kepada Peserta Pemilu agar menertibkan APK secara mandiri dalam kurun waktu 3×24 jam.
“Karena surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bersama KPU dan jajarannya serta Trantib melaksanakan penertiban,” pungkas Niha (*)