Menyusun Roadmap Kerawanan, Menguatkan Langkah Pencegahan Menuju Pemilu 2029
|
Rembang – Mencegah selalu lebih baik daripada menangani persoalan yang telah terjadi. Prinsip itulah yang menjadi benang merah dalam Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 bertema “ Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin, (3/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Rembang, bersama para pengawas partisipatif.
Tahapan pendaftaran peserta Pemilu menjadi fokus pembahasan karena merupakan gerbang awal yang menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Berbagai pengalaman pengawasan pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan dalam menyusun strategi pengawasan menuju Pemilu Tahun 2029.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa penyusunan roadmap kerawanan bukan sekadar menyusun daftar potensi masalah, melainkan membangun sistem peringatan dini agar pengawasan berjalan lebih efektif.
"Roadmap kerawanan merupakan instrumen untuk memetakan potensi persoalan sejak awal. Pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 harus menjadi pelajaran penting dalam menyusun strategi pengawasan menuju Pemilu 2029," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah potensi kerawanan perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari validitas data keanggotaan partai politik, pencatutan identitas masyarakat, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam data keanggotaan partai politik, hingga keterbatasan akses terhadap sistem informasi KPU seperti SIPOL. Menurutnya, setiap daerah memiliki dinamika politik yang berbeda sehingga pemetaan kerawanan harus disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.
Muhammad Amin juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi sumber informasi yang sangat penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Semangat pencegahan tersebut diperkuat oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, yang menyampaikan bahwa penyusunan Roadmap Kerawanan merupakan implementasi nyata fungsi pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Roadmap Kerawanan menjadi penguatan terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Karena itu, pemetaan kerawanan harus dilakukan secara lebih tajam dengan didukung data yang valid dari setiap daerah," jelasnya.
Menurut Nur Kholiq, tahapan pendaftaran peserta Pemilu merupakan fase strategis yang menentukan kualitas tahapan berikutnya. Oleh sebab itu, potensi sengketa proses, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, tindak pidana Pemilu, hingga penggunaan dokumen yang tidak sah perlu dipetakan secara komprehensif sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, mengingatkan bahwa setiap keputusan administrasi pada tahapan pendaftaran dan pencalonan dapat memiliki konsekuensi hukum yang panjang apabila tidak diawasi secara cermat.
"Pengawasan pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu menjadi fondasi penting. Setiap keputusan administrasi berpotensi menjadi objek sengketa maupun perselisihan hasil Pemilu apabila tidak dilakukan pengawasan sejak awal," paparnya.
Ia mengulas berbagai kerawanan yang perlu menjadi perhatian, seperti pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, penggunaan aplikasi SIPOL dan SILON, legalitas dokumen administrasi, serta potensi perbedaan penafsiran terhadap norma hukum. Pengalaman Pemilu Tahun 2024, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menjadi bukti bahwa ketelitian dalam pengawasan administrasi sangat menentukan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Boyolali, Muhammad Mahmudi, membagikan praktik baik pengawasan berdasarkan pengalaman di Kabupaten Boyolali pada Pemilu Tahun 2024.
"Roadmap kerawanan harus disusun berdasarkan pengalaman empiris di lapangan. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga strategi pengawasannya pun harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, dokumentasi hasil pengawasan, serta analisis data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan Roadmap Kerawanan maupun Indeks Kerawanan Pemilu. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif harus terus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih cepat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, keikutsertaan dalam Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas dalam menyusun peta kerawanan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Melalui pengawasan yang berbasis data, pengalaman, dan partisipasi masyarakat, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat semakin efektif dalam mendukung terwujudnya Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas..