Lompat ke isi utama

Berita

Pesan-Pesan Politik Di Desa Criwik

[caption id="attachment_2604" align="alignnone" width="2560"] Bawaslu Kabupaten Rembang saat memberikan Plakat peresmian Desa Anti Politik Uang kepada Kepala Desa Criwik, Pada, Kamis (17/2).[/caption] REMBANG – Kompleks Punden Kandangan Desa Criwik, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, pagi itu (17/2) tidak seperti biasanya. Tikar-tikar tergelar di bawah rindang pohon beringin. Orang-orang duduk bersila menghadap sumber suara. Ya. Di sepotong pagi itu, Bawaslu Kabupaten Rembang meresmikan Desa Criwik sebagai Desa Anti Politik Uang. Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur pemerintah desa setempat, lembaga desa, dan lainnya itu, sesekali diiringi rintik gerimis yang tak membuat hadirin beranjak dari tempat duduknya. Di acara itu, Bawaslu Kabupaten Rembang menyampaikan pesan-pesan politik kepada warga Criwik. Pesan-pesan itu berkaitan dengan kepemiluan, bahaya praktik politik uang, dan aturan-aturan yang berkaitan dengannya. Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, program pembentukan desa anti politik uang tersebut, merupakan salah satu cara mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilihan. “Dengan memberikan wawasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi Pemilihan, diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memahami bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik sehingga tidak melakukan pelanggaran,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin menegaskan, bahwa guna menyongsong perhelatan Pemilu dan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan kegiatan pembentukan desa anti politik uang di wilayah Kabupaten Rembang secara bertahap. Ia menjelaskan, Negara dianggap memiliki demokrasi yang sehat, apabila Negara tersebut tidak ada praktik politik uang di setiap proses Pemilihan calon pemimpinnya. “Saat ini masih ada kasus politik uang di setiap proses Pemilihan di beberapa Negara, salah satunya di Indonesia, dan politik uang tersebut biasanya disamarkan dengan beberapa modus; sedekah, tali asih, atau pengganti uang transport, dan lainnya,” jelas Maftuhin. Maftuhin juga menegaskan, jika ada seorang calon pemimpin menggunakan politik uang, maka sama saja dia membeli hak pilih dari masyarakat, yang semula masyarakat tersebut bebas memilih siapa calon yang akan ia pilih, menjadi terbelenggu atau terbatasi hak pilihnya. Selain itu, lanjutnya, calon pemimpin yang menggunakan politik uang, perlu mengeluarkan biaya yang banyak, sehingga biaya politiknya menjadi mahal. Apabila calon pemimpin tersebut terpilih, besar kemungkinan dia mengambil uang rakyat untuk mengembalikan dana yang sudah digelontorkan. “Maka dari itu, kami hadir untuk memberikan pendidikan politik, salah satunya tentang pentingnya menolak politik uang dalam setiap perhelatan Pemilihan, guna meminimalisir praktik politik uang, dan menjadikan Negara Indonesia ini sebagai Negara berdemokrasi yang sehat,” tegas Maftuhin. Di sela-sela acara, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa berharap, dengan dibentuknya desa anti politik uang ini, masyarakat yang mengikuti kegiatan bisa memberikan edukasi kepada tetangga atau sanak saudara, agar memilih pemimpin bukan karena uang, akan tetapi memilih sesuai dengan program dan visi misi yang dijanjikan. “Di mulai dari diri sendiri lanjut ke keluarga, untuk jangan memilih karena uang” harap Soffa. Sementara itu, Kepala Desa Criwik, Sampurno mengapresiasi program Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut yang ditempatkan di Desa Criwik. “Terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Rembang telah memilih desa kami untuk sasaran sebagai desa anti politik uang,” ujar dia. Ia berharap semoga dengan diadakan acara itu bisa meminimalisir politik uang di desanya. Ia memberi saran, agar para calon yang memberikan uang dalam sebuah pemilihan untuk didiskualifikasi berapapun uang yang diberikan sebagai efek jera. “Bawaslu bersama dengan lembaga desa dan tokoh masyarakat bersepakat atau memberi acuan kepada para calon yang memberikan uang kepada pemilih berapapun nominalnya untuk didiskualifikasi” tambahnya. Di akhir acara, peserta menyatakan deklarasi untuk mewujudkan Pemilu/ Pemilihan yang damai, bersih, luber, Jurdil aman, demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran dan mengawasi serta melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada diwilayah desa tersebut. Selanjutnya Kepala desa, Ketua/anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RW/ RT, Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Tokoh agama/ tokoh Masyaraakat serta Kader Desa Pengawasaan menandatangani akta deklarasi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. (Ian) [caption id="attachment_2605" align="alignnone" width="2560"] Kepala Desa Criwik saat menandatangani deklarasi anti politik uang, pada Kamis (17/2)[/caption] [caption id="attachment_2603" align="alignnone" width="2560"] Foto bersama antara Bawaslu Kabupaten Rembang dengan warga Desa Criwik, pada Kamis (17/2)[/caption]
Tag
News