PEMBICARAAN DI GRUP WHATSAPP BOCOR, 12 KADES DIPERIKSA BAWASLU
|
REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 12 Kepala Desa (Kades) berinisial A, Z, N, NBA, AN, M, P, A, AMR, AA, K, dan AS. Ke-12 Kades tersebut diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) melalui percakapan di grup WhatsApp.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Rembang beberapa waktu yang lalu. Dalam aduan tersebut, masyarakat memberikan informasi bahwa beberapa Kades diduga mendukung salah satu paslon, yang berpotensi melanggar prinsip netralitas yang diwajibkan bagi Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Bawaslu Rembang memutuskan dijadikan informasi awal yang selajutnya dilakukan penelusuran, untuk memastikan bahwa terdapat dugaan pelanggarannya. “Karena tidak ada pelapor, kami putuskan dalam rapat pleno untuk ditelusuri,” kata Niha Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Lebih lanjut Niha menjelaskan, “Kami telah meminta keterangan terhadap para Kepala Desa yang diduga terlibat, pada 17-18 November 2024. Proses selanjutnya seperti apa bergantung pada hasil penelusuran yang akan kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Dari hasil penelusuran terdapat dugaan pelanggaran, sehingga kami register sebagai temuan. Dugaan pelanggarannya bukan hanya sekedar netralitas namun ada pidananya. Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dimana Kades dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti ada pelanggaran, para Kepala Desa yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, warga masyarakat Rembang yang enggan disebut namanya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan netralitas dalam Pilkada 2024. “Kami sangat mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Kepala Desa harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak integritas Pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, “Mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Rembang untuk menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk dukungan secara vulgar terhadap paslon di Pemilihan 2024. Semua pihak diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran netralitas di lingkungan desa masing-masing.”
“Kepatuhan pada aturan Pemilihan adalah kunci untuk menjamin keadilan dan kelancaran proses demokrasi. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif selama Pemilihan,” tambah Totok.